Kamis, 19 Maret 2015

Kode Etik Profesi Penyiar Radio

Kode etik Siaran Radio berikut ini dikutip dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang di tetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Yang dimaksud dengan Penyiaran disini adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan / atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan /atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, akrakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, akrakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Jenis - Jenis Program Siaran
Dalam P3 SPS disebutkan jenis - jenis program siaran radio sebagai berikut :

1. Program Faktual adalah program siaran yang menyajikan fakta nonfiksi.
2. Program non Faktual adalah program siaran yang fiksi, yang berisi ekspresi seni dan budaya serta rekayasa dan /atau imajinasi dari pengalaman individu dan /atau suatu kelompok.
3. Program Layanan Publik  adalah program faktual yang diproduksi dan disiarkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga penyiaran kepada masyarakat.
4. Program Siaran Jurnalistik  adalah program berita dan informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik.
5. Program Lokal adalah program siaran dengan muatan  lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, siaran faktual, siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah tersebut.
6. Program Asing adalah program siaran yang berasal dari luar negeri.

Kode Etik Siaran Radio :

1. Wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
2. Tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan melecehkan suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
3. Dalam memproduksi dan /atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan /atau  kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan ketidaknyamanan khalayak ramai atas program siaran tersebut.
4. Wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
5. Wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
6. Wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
7. Wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
8. Wajib menyiarkan program siaran layanan publik.
9. Wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan meniyarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
10. Wajib memperhatikan kepentingan anak - anak dalam setiap aspek produksi siaran.
11. Wajib menjunjung tinggi prinsip - prinsip jurnalistik diantaranya : akurat, beraimbang, adil, tidak berniat jahat, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mecampuradukan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.

Sumber : http://www.komunikasipraktis.com/2014/11/kode-etik-siaran-radio.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar