Kamis, 19 Maret 2015

Kode Etik Profesi Penyiar Radio

Kode etik Siaran Radio berikut ini dikutip dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang di tetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Yang dimaksud dengan Penyiaran disini adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan / atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan /atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, akrakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, akrakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Jenis - Jenis Program Siaran
Dalam P3 SPS disebutkan jenis - jenis program siaran radio sebagai berikut :

1. Program Faktual adalah program siaran yang menyajikan fakta nonfiksi.
2. Program non Faktual adalah program siaran yang fiksi, yang berisi ekspresi seni dan budaya serta rekayasa dan /atau imajinasi dari pengalaman individu dan /atau suatu kelompok.
3. Program Layanan Publik  adalah program faktual yang diproduksi dan disiarkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga penyiaran kepada masyarakat.
4. Program Siaran Jurnalistik  adalah program berita dan informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik.
5. Program Lokal adalah program siaran dengan muatan  lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, siaran faktual, siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah tersebut.
6. Program Asing adalah program siaran yang berasal dari luar negeri.

Kode Etik Siaran Radio :

1. Wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
2. Tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan melecehkan suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
3. Dalam memproduksi dan /atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan /atau  kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan ketidaknyamanan khalayak ramai atas program siaran tersebut.
4. Wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
5. Wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
6. Wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
7. Wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
8. Wajib menyiarkan program siaran layanan publik.
9. Wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan meniyarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
10. Wajib memperhatikan kepentingan anak - anak dalam setiap aspek produksi siaran.
11. Wajib menjunjung tinggi prinsip - prinsip jurnalistik diantaranya : akurat, beraimbang, adil, tidak berniat jahat, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mecampuradukan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.

Sumber : http://www.komunikasipraktis.com/2014/11/kode-etik-siaran-radio.html

Penilaian Baik dan Buruk

Setiap perbuatan manusia itu ada yang baik dan ada yang tidak baik atau biasa dikenal dengan buruk. Baik dan buruk merupakan dua istilah yang banyak digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik dan buruk disebabkan adanya perbedaan tolak ukur yang digunakan untuk penilaian tersebut. Berikut akan dibahas beberapa pandangan penilaian baik dan buruk manusia menurut ajarannya.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran agama merupakan suatu cara pandang akan baik dan buruk yang dilakukan seseorang yang bersumber atas ajaran kepercayaan agama yang dianut masing-masing. Agama yang telah dianut oleh seseorang akan mengajarkan dan memberikan suatu pandangan bahwa setiap hal yang baik merupakan hal yang dikehendaki Tuhan dan segala hal yang buruk merupakan hal yang dilarang.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran adat kebiasaan ialah suatu kebiasaan seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang baik dan buruk. Kebiasaan ini merupakan suatu paham yang telah dianut sebelumnya oleh nenek moyang mereka yang biasanya dianggap sebagai patokan mereka untuk menentukan sesuatu hal baik atau buruk.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran kebahagiaan merupakan suatu cara pandang baik dan buruk menurut pribadi masing-masing individu. Suatu hal dapat dikategorikan baik jika seseorang tersebut merasa bahagia dan suatu hal dikatakan buruk jika seseorang tersebut merasa menderita.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran bisikan hati (intuisi) ialah suatu hal dapat dikategorikan menjadi baik atau buruk berdasarkan atas hati nurani dari seseorang tersebut. Pada setiap hati nurani manusia biasanya akan mendorong manusia tersebut untuk melakukan hal yang baik dan buruk mengikuti bisikan hati (intuisi).

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran evolusi merupakan suatu penentuan akan hal yang dilakukan tersebut baik atau buruk berdasarkan perubahan zaman yang ada. Semakin zaman menjadi maju, semakin pula bertambah penentuan akan baik dan buruk suatu tindakan.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran utilitarisme merupakan suatu paham akan penentuan baik dan buruk yang dilakukan manusia  berdasarkan apa yang akan diperoleh nantinya dimasa depan. Suatu hal yang baik akan menghasilkan kehidupan yang lebih baik dan begitu pula sebaliknya jika kita melakukan hal yang buruk mendapatkan kehidupan yang terpuruk.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran eudaemonisme ialah suatu paham akan baik dan buruk suatu hal yang berdasarkan atas kehendak tuhan sehingga apabila melakukan baik akan memperoleh kebahagiaan dan jika melakuan hal yang buruk akan memperoleh keterpurukan dalam hidup.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran pragmatisme merupakan suatu pandangan baik dan buruk suatu hal berdasarkan ajaran yang telah diterapkan oleh kaum pragmatisme bahwa kebaikan itu bersifat abstrak dan keburukan itu tidak berguna untuk dilakukan.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme merupakan suatu cara pandang manusia yang menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan tujuan apa yang ingin diambil nantinya.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran komunisme ialah suatu cara pandang manusia untuk menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan keadilan yang harus merata dan tidak mementingkan kaum atas. 


sumber : http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html   

Review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature.

Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2. akses ilegal (Pasal 30).
3. intersepsi ilegal (Pasal 31).
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).

Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik