Senin, 20 April 2015

Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet Dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kaitannya Dengan Prinsip Integrity, Confidentally dan Privacy

Meningkatnya penggunaan komputer menjadi perhatian yang semakin besar, terutama pengaruhnya terhadap etika dan sosial di masyarakat pengguna. Di satu sisi, perkembangan teknologi komputer sebagai sarana informasi memberikan banyak keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah bahwa informasi dapat dengan segera diperoleh dan pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan secara lebih akurat, tepat dan berkualitas. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi informasi, khususnya komputer menimbulkan masalah baru.

Secara umum, perkembangan teknologi informasi ini mengganggu hak privasi individu. Bahwa banyak sekarang penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.

Adapula yang memanfaatkan teknologi komputer ini untuk melakukan tindakan kriminal. Bukan suatu hal yang baru bila kita mendengar bahwa dengan kemajuan teknologi ini, maka semakin meningkat kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini. Manusia sebagai pembuat, operator dan sekaligus pengguna system tersebutlah yang akhirnya menjadi faktor yang sangat menentukan kelancaran dan keamanan sistem.

Hal-hal inilah yang kemudian memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat penting kaitannya dengan penggunaan sistem informasi berbasis komputer, mengingat salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap unethical behavior dalam penggunaan sistem informasi berbasis komputer.

Kali ini saya akan Review tentang kode etik penggunaan fasilitas internet dalam kehidupan sehari-hari dan kaitannya dengan prinsip Integrity, Confidentiality dan Privacy

1.PRINSIP INTEGRITY, CONFIDENTIALITY, AVAILABILITY DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Semakin pesat-nya kemajuan teknologi informasi.kita harus mempunyai sebuah rencana keamanan, harus dapat mengkombinasikan peran dari kebijakan, teknologi dan orang. Dimana manusia (people), yang menjalankan proses membutuhkan dukungan kebijakan (policy), sebagai petunjuk untuk melakukannya, dan membutuhkan teknologi (technology), merupakan alat (tools), mekanisme atau fasilitas untuk melakukan Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari tiga hal, yaitu Confidentiality, Integrity, dan Availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. Di mana di bawah ini akan di jelas lebih detail apa itu Integrity, Confidentiality, Availability


Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature.

Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage).

Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak. Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal. Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.

 Availability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya.

Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).

2. Privacy dan Term & Condition Penggunaan Teknologi Informasi
Privacy
Pada dasarnya privacy sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data-data yang bersifat pribadi.

Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi email tersebut, sehingga tidak dapat disalah gunakan oleh pihak lain.
Term & Condition Penggunaan TI
Term & Condition Penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan avaliability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.

3. Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi.

Contohnya :
Menghindari penggunaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasikan atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara illegal. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.


Sumber : http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality.html

Review lengkap contoh sertifikasi keahlian bidang TI untuk kategori data base (skala nasional dan internasional)



Sertifikasi Keahlian Bidang Teknologi Informasi (TI) Untuk Kategori Database
(Nasional dan Internasional)

Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Sertifikasi merupakan lambang dari sebuah profesionalisme. Salah satu alasan tentang pentingnya sertifikasi untuk profesional dibidang TI yaitu untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan dibidang TI membutuhkan expertise (kepakaran). Penguasaan secara mendalam dapat dibuktikan melalui sertifikasi karena untuk mampu sertifikasi ada proses ujian yang tidak mudah dan memnuhi standar tertentu.

Sertifikasi keahlian di bidang IT ada dua, yaitu sertifikasi nasional dan internasional. Sertifikasi nasional terdiri dari dua kategori yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment. Sedangkan untuk sertifikasi internasional ada berbagai macam misalnya sertifikasi cisco (jaringan), oracle (database), adobe (multimedia dan design), dan lain sebagainya.

1) Sertifikasi Nasional
         Disini dalam lingkup nasional sudah ada beberapa lembaga nasional yang kredibel yang mempunyai kompetensi dalam menyelenggarakan dan mengeluarkan sertifikasi profesi bidang IT, salah satunya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia atau biasa disingkat dengan (LSP TIK Indonesia). dimana lembaga ini didirikan pada tanggal 1 mei 2007. Dan lembaga ini didirkan sebagai upaya untuk dalam memenuhi permintaan user akan adanya pengakuan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten di bidang IT dan telekomunikasi.
Untuk menujukan keabsahan lembaga ini dalam melakukan pengujian dan sertifikasi, maka lembaga ini menunjukan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dengan pengeluaran surat keputusan nomor 19/BNSP/VII/2007 , sebagai pembuktian dari keabsahan LSP TIK dalam melakukan pengujian dan melakukan sertfikasi profesi dalam bidang IT dan telekomunikasi. Disamping itu selain dengan pengeluaran surat keputusan yang dilakukan BNSP, lembaga LSP TIK dalam melakukan sertifikasi profesi beracuan dengan standar internasional dalam hal ini mengacu pada vendor serrtifikasi Internasional seperti microsoft, adobe dan oracle.
Serta pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan sebuah rumusan dalam melakukan sertfikasi yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan dalam menentukan kompetensi seseorang dalam hal ini yaitu, berdasarkan pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap.

1. Sertifikasi Nasional
Ada dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.

a.       Certificate of Competence. Yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
b.      Certificate of Attainment, yaitu sertifikasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.

2.Sertifikasi Internasional

Sertifikasi Untuk Database

• Oracle
Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI. Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
- Oracle Certified DBA Associate
- Oracle Certified DBA Professional
- Oracle Certified DBA Master

• Microsoft
Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server. Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.

Sumber :
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/05/sertifikasi-keahlian-di-bidang-ti-part.html#more

Sabtu, 11 April 2015

Sebutkan teknik-teknik estimasi pada Proyek Sistem Informasi

Ada tiga teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu :

1. Keputusan Profesional
Keuntungan dari teknik ini adalah cepat, dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini maka estimasinya pasti akan lebih akurat.

2. Sejarah
Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu Anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing – masing tugas harus diselesaikan dan siapa yamg bertanggung jawab atas tugas tersebut.

3. Rumus – rumus
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO. Software ini digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha, jadwal dan jumlah staff.

Apakah yang dimaksud dengan 'estimasi'?

Estimasi adalah salah satu proses utama dalam proyek konstruksi untuk mengetahui besarnya dana yang harus disediakan untuk sebuah bangunan. Pada umumnya, sebuah proyek konstruksi membutuhkan biaya yang cukup besar. Ketidaktepatan yang terjadi dalam penyediaannya akan berakibat kurang baik pada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Bagi pemilik proyek (owner), estimasi biaya diperlukan sebagai pegangan dalam menentukan kebijakan yang dipakai untuk menentukan besarnya investasi yang harus
dilaksanakan.

Contoh nya : Contoh yang berhubungan dengan estimasi ada pada estimasi biaya proyek yang terdiri dari Estimasi kasar untuk pemilik, Estimasi pendahuluan oleh Konsultan Perencanaan, Estimasi detail oleh Kontraktor, dan Biaya sesungguhnya setelah proyek selesai.

Sumber : https://mydungeon.wordpress.com/2013/06/18/pengertian-estimasi/
              https://dhintianita.wordpress.com/2013/06/16/pengertian-estimasi-dan-contohnya/

Kamis, 19 Maret 2015

Kode Etik Profesi Penyiar Radio

Kode etik Siaran Radio berikut ini dikutip dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang di tetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Yang dimaksud dengan Penyiaran disini adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan / atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan /atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, akrakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, akrakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Jenis - Jenis Program Siaran
Dalam P3 SPS disebutkan jenis - jenis program siaran radio sebagai berikut :

1. Program Faktual adalah program siaran yang menyajikan fakta nonfiksi.
2. Program non Faktual adalah program siaran yang fiksi, yang berisi ekspresi seni dan budaya serta rekayasa dan /atau imajinasi dari pengalaman individu dan /atau suatu kelompok.
3. Program Layanan Publik  adalah program faktual yang diproduksi dan disiarkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga penyiaran kepada masyarakat.
4. Program Siaran Jurnalistik  adalah program berita dan informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik.
5. Program Lokal adalah program siaran dengan muatan  lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, siaran faktual, siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah tersebut.
6. Program Asing adalah program siaran yang berasal dari luar negeri.

Kode Etik Siaran Radio :

1. Wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
2. Tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan melecehkan suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
3. Dalam memproduksi dan /atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan /atau  kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan ketidaknyamanan khalayak ramai atas program siaran tersebut.
4. Wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
5. Wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
6. Wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
7. Wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
8. Wajib menyiarkan program siaran layanan publik.
9. Wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan meniyarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
10. Wajib memperhatikan kepentingan anak - anak dalam setiap aspek produksi siaran.
11. Wajib menjunjung tinggi prinsip - prinsip jurnalistik diantaranya : akurat, beraimbang, adil, tidak berniat jahat, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mecampuradukan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.

Sumber : http://www.komunikasipraktis.com/2014/11/kode-etik-siaran-radio.html

Penilaian Baik dan Buruk

Setiap perbuatan manusia itu ada yang baik dan ada yang tidak baik atau biasa dikenal dengan buruk. Baik dan buruk merupakan dua istilah yang banyak digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik dan buruk disebabkan adanya perbedaan tolak ukur yang digunakan untuk penilaian tersebut. Berikut akan dibahas beberapa pandangan penilaian baik dan buruk manusia menurut ajarannya.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran agama merupakan suatu cara pandang akan baik dan buruk yang dilakukan seseorang yang bersumber atas ajaran kepercayaan agama yang dianut masing-masing. Agama yang telah dianut oleh seseorang akan mengajarkan dan memberikan suatu pandangan bahwa setiap hal yang baik merupakan hal yang dikehendaki Tuhan dan segala hal yang buruk merupakan hal yang dilarang.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran adat kebiasaan ialah suatu kebiasaan seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang baik dan buruk. Kebiasaan ini merupakan suatu paham yang telah dianut sebelumnya oleh nenek moyang mereka yang biasanya dianggap sebagai patokan mereka untuk menentukan sesuatu hal baik atau buruk.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran kebahagiaan merupakan suatu cara pandang baik dan buruk menurut pribadi masing-masing individu. Suatu hal dapat dikategorikan baik jika seseorang tersebut merasa bahagia dan suatu hal dikatakan buruk jika seseorang tersebut merasa menderita.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran bisikan hati (intuisi) ialah suatu hal dapat dikategorikan menjadi baik atau buruk berdasarkan atas hati nurani dari seseorang tersebut. Pada setiap hati nurani manusia biasanya akan mendorong manusia tersebut untuk melakukan hal yang baik dan buruk mengikuti bisikan hati (intuisi).

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran evolusi merupakan suatu penentuan akan hal yang dilakukan tersebut baik atau buruk berdasarkan perubahan zaman yang ada. Semakin zaman menjadi maju, semakin pula bertambah penentuan akan baik dan buruk suatu tindakan.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran utilitarisme merupakan suatu paham akan penentuan baik dan buruk yang dilakukan manusia  berdasarkan apa yang akan diperoleh nantinya dimasa depan. Suatu hal yang baik akan menghasilkan kehidupan yang lebih baik dan begitu pula sebaliknya jika kita melakukan hal yang buruk mendapatkan kehidupan yang terpuruk.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran eudaemonisme ialah suatu paham akan baik dan buruk suatu hal yang berdasarkan atas kehendak tuhan sehingga apabila melakukan baik akan memperoleh kebahagiaan dan jika melakuan hal yang buruk akan memperoleh keterpurukan dalam hidup.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran pragmatisme merupakan suatu pandangan baik dan buruk suatu hal berdasarkan ajaran yang telah diterapkan oleh kaum pragmatisme bahwa kebaikan itu bersifat abstrak dan keburukan itu tidak berguna untuk dilakukan.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme merupakan suatu cara pandang manusia yang menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan tujuan apa yang ingin diambil nantinya.

Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran komunisme ialah suatu cara pandang manusia untuk menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan keadilan yang harus merata dan tidak mementingkan kaum atas. 


sumber : http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html   

Review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature.

Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2. akses ilegal (Pasal 30).
3. intersepsi ilegal (Pasal 31).
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).

Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik